Dalam pasal 23 ayat 4 selengkapnya dijelaskan tentang teknis penggajian guru yang dapat dilakukan berdasarkan SPMT.
Baca Juga: Duit Gede tapi untuk Belanja Barang Impor, Jokowi Lontarkan Kata-Kata Ini
“Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.”
Dari peraturan pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang mekanisme pencairan gaji tersebut dapat disimpulkan bahwa pencairan gaji PPPK dapat dilakukan dengan cara dibuktikan SPMT guru yang telah menerima SK PPPK. ***