Info Mekanisme Pencairan Gaji PPPK untuk Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2, Sesuai Surat Resmi Mendagri

- 27 Maret 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2
Ilustrasi Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru yang Lulus Tahap 1 dan 2 /Antara / Muhammad Adimaja/

3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT, mulai bulan April 2022

4. Karena syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai gaji susulan

5. Syarat penggajian dikumpul di pengurus gaji instansi/SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIM gaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.

Baca Juga: Lapisan es Antartika Menipis dan Mulai Runtuh, Ilmuwan: Mungkinkah Ini Mencapai Titik Kritisnya?

Untuk teknis penggajian ini, diketahui bahwa salah satu syarat pemberian gaji PPPK adalah berdasarkan SPMT.

Hal tersebut tentunya sudah jelas terdapat pada peraturan pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam peraturan pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tersebut dijelaskan tentang teknis gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Baca Juga: Bukan Bae Suzy, Ini Artis yang Jadi Tipe Istri Ideal Cowok Korea di Tahun 2022

Pada pasal 23 ayat 1 telah dijelaskan syarat pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Gaji atau tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube karduk dotcom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x