Kapan Gaji PPPK Cair ? Begini Penjelasan Tentang Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Sesuai Permendagri

- 27 Maret 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi gajian. UU ITE Kini Trending di Twitter Usai Viral Kasir Unggah Slip Gaji di Facebook
Ilustrasi gajian. UU ITE Kini Trending di Twitter Usai Viral Kasir Unggah Slip Gaji di Facebook /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Penerimaan Gaji PPPK menjadi hal-hal yang banyak ditanyakan oleh para guru. Lantas kapan gaji PPPK cair ? Berikut informasinya.

Perihal kabar mengenai waktu gaji PPPK cair disampaikan oleh Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri.

Hal ini tertuang dalam surat Kemenkeu tentang anggaran PPPK dan Permendagri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga: Cookies Ternyata Punya Manfaat untuk Tubuh, Simak Penjelasan Berikut

Dalam peraturan terkait waktu gaji PPPK ketentuannya dapat dilihat pada poin keempat huruf b. Poin tersebut berisi :

“Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sebanyak 14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai sejak bulan Januari 2022,” menurut keterangan surat Kementrian Keuangan.

Kemudian sebelum pada penjelasan lengkap, keterangan lebih lanjut dapat dilihat lagi pada poin keenam surat Kemenkeu.

Baca Juga: Persija Gagal Capai Target Liga 1, Apakah Sudirman Masih akan Jadi Pelatih?

Poin keenam berisi : “Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan pengajian PPPK dimaksud ketentuan yang berlaku.”

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: DJPK Kemenkeu peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x