Dalam hal ini mengenai perealisasian gaji PPPK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini tercantum dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Permendagri Republik Indonesia ini membahas tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja yang bekerja pada instansi daerah.
Dalam Permendagri ini dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1 yang berisi : “Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.”
Berdasarkan pasal 23 diatas diketahui bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bisa cair setelah melewati tiga tahap.
Selain itu, SPMT menjadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki dalam pencairan gaji dan tunjangan.
Menurut hal diatas jika kesemua proses ini sudah dilaksanakan maka menurut peraturan pemerintah diatas pembayaran gaji sudah mulai terhitung sejak bulan Januari 2022.
Kemudian sementara yang sudah diketahui, saat ini proses masih dalam tahap verifikasi berkas oleh BKD.
Dalam tahap verifikasi berkas ini dimunkinkan akan membutuhkan waktu cukup lama.