Maka dari itu, penerbitan SPMT paling cepat adalah bulan Maret dan paling lambat bulan April 2022.
Baca Juga: Joe Biden Katakan Putin Tidak Bisa Berkuasa dalam Pidato tentang Perang Ukraina
Jika dokumen sesuai yang berlaku seperti dokumen perjanjian kerja, SK PPPK serta SPMT sudah diterima guru maka pembayaran gaji dan tunjangan akan bisa diproses.***