Hanya Karena 4 Hal Ini, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tiap Triwulan Akan Dibatalkan

- 27 Maret 2022, 18:22 WIB
ada empat hal yang akan membuat pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan terhambat dan bahkan dibatalkan
ada empat hal yang akan membuat pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan terhambat dan bahkan dibatalkan /Pixabay.com/stevepb

BERITASOLORAYA.com - Seperti yang diketahui, guru yang dinyatakan lulus PPPK 2022 akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap triwulan.

Namun, sebelum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan, seorang guru harus sudah dinyatakan valid dan dipastikan telah lulus pada lembar GTK, serta ditandai dengan terbitnya SKTP.

Selain itu, seorang guru juga harus memperhatikan tiga ketentuan, yaitu data sudah valid dan terbitnya SKTP, cek dengan teliti komponen SK sudah lengkap atau belum, serta proses generate SKTP dilakukan paling lama 3 hari.

Baca Juga: Kapan Gaji PPPK Cair ? Begini Penjelasan Tentang Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Sesuai Permendagri

Ternyata, ada empat hal yang akan membuat pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan terhambat dan bahkan dibatalkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby, berikut ini empat hal yang harus dihindari agar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan tidak terhambat dan dibatalkan

1. Beban mengajar tidak mencapai 24 jam/pekan

Hal pertama yang akan menghambat penerimaan pencairan tunjangan sertifikasi guru setiap triwulan adalah beban mengajar yang dilakukan oleh guru tidak mencapai 24 jam dalam 1 pekan.

Baca Juga: Cookies Ternyata Punya Manfaat untuk Tubuh, Simak Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Papa Ruby


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah