Terjawab! Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 6 April 2022, 11:26 WIB
SK PPPK merupakan surat keterangan resmi dari pemerintah, namun apakah SK PPPK dapat digadaikan?
SK PPPK merupakan surat keterangan resmi dari pemerintah, namun apakah SK PPPK dapat digadaikan? /Foto: wartabahari.com /

BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru yang bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa digadaikan ataukah tidak, terdapat informasi penting mengenai hal tersebut.

Bagi guru yang ingin menggadaikan SK PPPK, untuk mendapatkan dana yang nantinya akan digunakan untuk keperluan tertentu, tentunya akan berguna sekali untuk merealisasikan kebutuhan dari para guru.

Akan tetapi, sebelum menggadaikan SK PPPK, para guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.

Baca Juga: Penting: PPPK Segera Update Data di Info GTK serta Tutorialnya, Pengaruh Gaji Baru dari Kemdikbud

Seperti diketahui untuk alur pengangkatan PPPK terdapat beberapa langkah yang harus dilewati, seperti yang pertama Kemenpan RB, kemudian Kementerian untuk menetapkan formasi jabatan, hingga sampai ke tahap pembuatan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).

Tentunya guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT.

Setelah guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.

Baca Juga: Siap-Siap ! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan PKH non-BPNT 2022 Akan Dibagikan, Simak Besarannya

Di mana dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.

SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Seperti diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Solo, Klaten dan Sekitarnya Hari ini, 6 April 2022

Sebab terdapat golongan-golongan untuk tenaga pendidik, yang akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh guru.

Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.

Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Baca Juga: Tim Nasional Futsal Indonesia berkomitmen kalahkan Kamboja untuk semifinal AFF

Selain itu, dari Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Dari tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.

Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Login Info GTK 2022 untuk Update Data PPPK 2021 Lulus P3K Tahap 1 dan 2, Cek Info Resmi Kemdikbud

Lebih lanjut, untuk SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.

Di atas merupakan contoh dari selebaran terkait penggadaian SK PPPK untuk mendapatkan dana.

Dari tabel tersebut disebutkan ‘Khusus ASN dan PPPK’ dan terdapat syarat dan ketentuannya, sebagaimana penjaminan lainnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x