Berkas Pendukung Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Jangan Sampai Salah

- 15 April 2022, 16:49 WIB
Ilustrasi berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Ilustrasi berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /pexel

BERITASOLORAYA.com - Mulai 15 April 2022, pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 resmi dibuka.

Guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 dapat segera mendaftarkan diri dengan akun SIMPKB masing-masing.

Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini akan dibuka sampai tanggal 19 April 2022. Sementara itu, pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 29 April 2022.

Tentunya ada berkas yang harus disiapkan guru sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Sebatas Formalitas, Single Terbaru Danar X Factor Indonesia

Rincian berkas tersebut sudah diuraikan dalam lampiran surat resmi Kemdikbud Ristek tertanggal 12 April 2022.

Selain deretan berkas yang tercantum tersebut, ada beberapa berkas pendukung yang harus disiapkan calon peserta sebagai kelengkapan pendaftaran. Berikut ini rincian berkas pendukung tersebut.

  1. SK Pengangkatan Pertama

Pindai atau scan SK Pengangkatan Pertama asli yang memuat TMT awal sebagai guru pada tanggal 1 Juli 2017, berdasarkan Dapodik Cut Off atau bisa juga scan fotokopi yang sudah  dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

Baca Juga: Ivan Gunawan Serahkan Uang Sekoper Gegara Jadi Brand Ambassador DNA Pro

SK Pengangkatan Pertama tidak harus sesuai dengan sekolah induk tempat guru bertugas sekarang.

SK Pengangkatan Pertama yang diunggah adalah SK saat pertama kali diangkat menjadi seorang guru, meski tidak lagi bertugas di satuan pendidikan tersebut.

  1. SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Terakhir

Guru PNS memindai SK Kenaikan Pangkat terakhir, bisa dokumen asli atau fotokopi legalisir.

Sementara guru non-PNS melampirkan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, baik itu dokumen asli atau fotokopi legalisir.

Baca Juga: Terkait Rekrutmen Guru PPPK, DPR RI Soroti Pemerintah dan Pemda Perihal Anggaran Penggajian

SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD/ untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

- Ketua Yayasan untuk guru tetap yayasan

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan

  1. SK Pembagian Tugas Mengajar

Calon peserta menyiapkan pindaian atau hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa dokumen asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Sederet Artis Lainnya akan Diperiksa Terkait Investasi Bodong DNA Pro, Ini Kata Polisi

  1. Pakta Integritas

Pakta integritas memuat pernyataan bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dibubuhi meterai 10.000.

  1. Ijazah S1/D4

Hasil pindaian ijazah S1/D4 digunakan untuk Verval linieritas dengan bidang studi PPG yang dipilih pendaftar.

Seluruh berkas pendukung harus dipindai dengan format PDF dan tidak boleh lebih dari 1,5 MB.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Tidak Dapat Formasi PPPK di Tahun 2021, Kemendikbud Beri Kejutan Ini

Demikianlah informasi mengenai berkas pendukung pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 bagi calon peserta.

Pastikan semua hasil scan terbaca dengan baik dan tidak buram untuk memudahkan verifikator dan meminimalisir kemungkinan tidak lolos. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah