Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Seleksi Administrasi untuk Guru

- 15 April 2022, 13:30 WIB
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Per tanggal 12 April 2022, Kemdikbud Ristek telah mengumumkan perihal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada guru yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini.

Sementara itu, untuk PPG Dalam Jabatan 2022 tahap pertama sedang dalam masa seleksi akademik yang dilaksanakan hingga tanggal 24 April 2022.

Tentunya ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini.

Baca Juga: Perhitungan Gaji PPPK Dalam AD DAU dan Dana Earmark Tahun 2022, Simak Pernyataan Resmi Kemenkeu

Persyaratan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi Kemdikbud Ristek dengan nomor 0946/B2/GT.00.03/2022.

Ada dua hal yang perlu menjadi perhatian bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2, yaitu persyaratan peserta dan persyaratan administrasi.

Berikut ini akan diuraikan terkait persyaratan peserta dan administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2.

  1. Persyaratan Peserta 

- Peserta yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 adalah guru yang berada di lingkungan Kemdikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Salam Satu Data ppg.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x