3. Login menggunakan email dan password
4. Klik Login
5. Pada halaman pertama, scroll sampai menjumpai menu tunjangan profesi.
6. Perhatikan uraian di bagian Nomor SKTP. Nantinya terdapat keterangan 'Status Validasi Tunjangan Profesi Valid'.
- Jika belum terbit di bawahnya terdapat informasi yang menyatakan belum terbit. Jika demikian, diprediksikan menunggu dalam jangka waktu 15 hari.
- Jika SKTP sudah terbit di bawahnya terdapat informasi 'Sudah terbit SKTP'. Diprediksi dana sudah dapat dicairkan.
Diketahui bahwa mekanisme penerbitan SKTP secara digital melalui Dapodik. Jika data masih bermasalah, SKTP kemungkinan tidak terbit.
Kemudian penerbitan secara manual dipilih jika pendataan di Dapodik mengalami kendala.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota akan memverifikasi data pendukung persyaratan bagi calon penerima tunjangan terlebih dahulu sebelum melakukan penerbitan.