Info Skema Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Keuntungan bagi Guru Honorer

- 18 April 2022, 13:06 WIB
skema seleksi PPPK Guru 2022
skema seleksi PPPK Guru 2022 /Instagram @cpnsindonesia.id

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud Ristek telah melaksanakan rapat dengan Ikatan Guru Indonesia (IGI), PGRI, Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, dan Kemenkeu. Rapat tersebut membahas tentang draft seleksi PPPK Guru tahun 2022.

IGI telah memenuhi undangan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, dalam rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Penyediaan dan Penempatan Guru dengan agenda sebagai berikut.

1. Rencana dan strategi pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.

2. Perkembangan proses pengadaan guru PPPK

3. Isu strategis terkait penyediaan Guru

Baca Juga: 40 Link Twibbon Memperingati Hari Kartini yang Penuh Makna dan Bisa Menjadi Status Media Sosial

Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh IGI dan PGRI, Kemdikbud Ristek, Kemenpan RB, Bappenas, Kemenkeu, BKN, Kemendagri, Kemenko PMK, BPS serta dihadiri juga oleh beberapa Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tim Pusat Advokasi dan Perlindungan Profesi PP IGI, Ahmad Kamaludin menyampaikan pandangan umum tentang pelaksanaan PPPK 2021.

Ahmad memaparkan beberapa temuan di lapangan serta memberikan masukan agar pengadaan Guru PPPK pada tahun 2022 bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya.

Berikut adalah skema peserta seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 berdasarkan 4 kategori.

Baca Juga: Muslim Palestina Jadi Korban Kekerasan, Fadli Zon Kecam Israel

Kategori 1

Guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang terdiri dari THK - II, guru honorer negeri, PPG, serta guru honorer swasta menjadi prioritas utama.

Guru yang masuk dalam kategori ini bisa saja langsung masuk ke tahap pemberkasan.

Untuk kategori 2, 3, dan 4 akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade seleksi 2021 dan peserta baru.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiada Duka yang Abadi oleh Opick yang Bisa Jadi Renungan

Kategori 2

kategori 2 akan diisi oleh Guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

Kategori 3

Kategori 3 akan diisi oleh guru negeri yang telah lebih dari 3 tahun terdapat di Dapodik 2013-2021 sehingga tidak akan disamakan dengan guru honorer yang dibawah 3 tahun terdaftar di Dapodik.

Kategori 4

Kategori 4 akan diisi oleh guru honorer negeri yang kurang dari 3 tahun terdaftar di Dapodik yang akan bersaing dengan guru lulusan PPG, serta guru honorer swasta.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube SAHABAT DIGIPRINT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x