Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya

- 19 April 2022, 10:30 WIB
Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya
Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

Kemudian, tahapan kedua yang harus dilalui oleh para guru adalah penyerahan SK, tentu saja dalam penyerahan SK ini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru.

Beberapa wilayah di Indonesia telah melakukan penyerahan SK seperti diantaranya Tanjung Pinang, Bintan, dan lain sebagainya.

Setelah tahapan menerima SK, nanti akan ada pengajuan usul gaji dan tunjangan guru.

Baca Juga: Terbaru! Link Penetapan NI PPPK Guru Tahap 1 & 2 Tahun 2021 Per 15 April 2022 di Wilayah Kanreg V BKN Jakarta

Lebih lanjut terdapat petunjuk pemberkasan gaji dan FIP (Formulir Isian Pegawai) bagi PPPK.

Di dalam isi petunjuk pemberkasan gaji dan FIP terdapat syarat usulan pemberkasan gaji seperti diantarantya:

1. Formulir isian untuk mendapatkan gaji

2. Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapatkan (SKUM) Tunjangan Keluarga

3 Formulir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

4. FC SK PPPK

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah