Kemudian, tahapan kedua yang harus dilalui oleh para guru adalah penyerahan SK, tentu saja dalam penyerahan SK ini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para guru.
Beberapa wilayah di Indonesia telah melakukan penyerahan SK seperti diantaranya Tanjung Pinang, Bintan, dan lain sebagainya.
Setelah tahapan menerima SK, nanti akan ada pengajuan usul gaji dan tunjangan guru.
Lebih lanjut terdapat petunjuk pemberkasan gaji dan FIP (Formulir Isian Pegawai) bagi PPPK.
Di dalam isi petunjuk pemberkasan gaji dan FIP terdapat syarat usulan pemberkasan gaji seperti diantarantya:
1. Formulir isian untuk mendapatkan gaji
2. Formulir Surat Keterangan Untuk Mendapatkan (SKUM) Tunjangan Keluarga
3 Formulir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
4. FC SK PPPK