Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya

- 19 April 2022, 10:30 WIB
Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya
Kabar Gembira PPPK! Tahapan Serah SK, Gaji, Tunjangan, & THR, Simak Berkas hingga Prosedur Dapatkannya /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

5. FC buku nikah, legalisir KUA (bagi yang telah menikah)

6. FC akta kelahiran anak, legalisir di Induk Capil (bagi yang telah memiliki anak)

7. FC KTP

8. FC KK
9. FC NPWP

10. FC buku rekening bank Jateng

11. FC ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK

Lebih lanjut untuk FIP terdapat petunjuk untuk guru dapat mengisinya yakni formulir isian pegawai yang telah diisi dan ditandaangani PPPK yang bersangkutan dan atasan langsung, pas photo ukuran 4x6 pakaian PDH Keki, baground merah.

Kemudian ada fc SK PPPK, fc surat perjanjian kerja, fc buku nikah, akta kelahiran anak, fc KTP, fc KK, fc NPWP, fc ijazah, fc SKUM, dan fc SPMT.

Setelah syarat-syarat usul penggajian dan tunjangan, baru nantinya akan ada penyaluran sesuai SPMT.

Untuk penyaluran gajinya, akan menyesuaikan dengan tanggal SPMT, dan pemberian THR serta gaji sesuai dengan ketentuan PP Nomor 16 tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah