Prediksinya terdapat dua orang guru yang nantinya dapat menempati posisi tersebut, sementara untuk dua guru yang lainnya akan dialihkan di sekolah yang membuka formasi lebih banyak ataupun hal lainnya sesuai kebijakan Pemerintah.
Kategori 2
Syarat untuk kategori 2 ini yaitu THK-II, yang untuk kategori 2 ini memungkinkan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
Misalkan pula salah seorang guru merupakan THK-II mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, namun tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.
Kemungkinan akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut. Pasalnya, hal tersebut diperuntukkan supaya guru yang bersangkutan dapat melamar di sekolahnya.
Kategori 3
Untuk kategori 3 akan diisi guru non-ASN di sekolah negeri, syarat untuk kategori ini yaitu sudah mengabdi lebih dari 3 tahun yang terdaftar di Dapodik (2013 – 2021).
Untuk kategori ini kemungkinan tidak akan disamakan dengan guru honorer yang mengajar kurang dari tiga tahun.