PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Ketentuan Pengolahan Nilai dari BKN

- 15 Mei 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi. PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Ketentuan pengolahan nilai dari BKN
Ilustrasi. PPPK Tahap 3 Tahun 2022: Ketentuan pengolahan nilai dari BKN /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan mengenai pengolahan nilai PPPK Tahap 3 tahun 2022 saat rapat RDP Panja Formasi GTK.

Namun, sebelum itu, pihak BKN juga menyatakan mengenai ketentuan peserta yang dapat memilih formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 di rapat yang sama.

Sebelum membahas pengolahan nilai PPPK Tahap 3 tahun 2022, terlebih dahulu akan dipaparkan mengenai ketentuan kriteria untuk memilih formasi.

Baca Juga: Info Penting! Peserta Seleksi Akademik PPG Tahap 2 Dapat Mencetak Kartu Dengan Cara Ini...

Pemilihan formasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan seleksi PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel, pelaksanaan seleksi tersebut diperuntukkan bagi Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada Tahun 2021, dengan melaksanakan pemilihan formasi saat seleksi Tahap III.

"Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk Tahap III," kata BKN.

Untuk lebih jelasnya mengenai pemilihan formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Terlihat Sama, Berikut Aneka Jenis Lebar Rel Kereta yang Perlu Kamu Ketahui

- Peserta yang dapat memilih formasi merupakan seorang peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi pada Tahap I dan/atau Tahap ll;

- Peserta yang memilih formasi merupakan peserta yang saat seleksi tahap I dan/atau Tahap II tidak mengikuti Seleksi Kompetensi;

- Peserta yang memilih formasi merupakan PPPK Guru yang Pemdanya tidak membuka Formasi.

Baca Juga: Kim Garam, LE SSERAFIM, Sempat Tidak Yakin Bisa Debut Bersama Member Lain. Kontroversi Mempengaruhinya?

Adapun untuk info pengolahan nilai PPPK Tahap 3 tahun 2022 disampaikan oleh BKN bahwa kemungkinan akan dilakukan optimalisasi formasi.

"Pengolahan nilai PPPK Guru Tahap III akan dilakukan optimalisasi formasi bagi formasi yang tidak terpenuhi, dan metode penentuan sekolah yang akan dipenuhi formasinya akan ditentukan oleh Kemendikbudristek RI," ujar BKN.

Selain formasi dan pengolahan nilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharapkan supaya Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menghitung alokasi DAU PPPK guru secara tepat.

"Kemenkeu RI mengharapkan agar pemda dapat menghitung secara tepat mengenai alokasi DAU untuk guru PPPK, dengan menghitung secara benar terkait kebutuhan belanja modal, belanja barang dan belanja pegawai," keterangan tertulis RDP Panja Formasi GTK PPPK.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dpr.go.id YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x