BERITASOLORAYA.com – Terdapat syarat yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022.
Setiap pendaftar yang akan memilih formasi PPPK Guru sebaiknya mencermati syarat ini sebab ada informasi penting yang bisa menjadi peluang emas.
Syarat tersebut tentu berguna sebagai acuan apakah calon pendaftar termasuk dalam kategori peserta PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 atau tidak.
Berikut adalah syarat untuk bisa memilih formasi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman gurupppk.kemdikbud.goid, pada Rabu, 11 Mei 2022.
Seleksi PPPK Guru telah dilaksanakan tahap 1 dan 2 di tahun 2021 lalu, dan untuk tahap 3 akan dilaksanakan tahun 2022 ini.
Pada seleksi kompetensi II masih banyak peserta yang tidak lolos dan sebagian besar sangat menantikan seleksi kompetensi III di tahun ini.
Baca Juga: Arah Kiblat Kemungkinan akan Mengalami Perubahan, Begini Penjelasan dari Kemenag RI...
Seluruh calon pendaftar seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 hendaknya memperhatikan syarat untuk bisa memilih formasi sebagai berikut: