PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Ada yang Langsung Pemberkasan? Berikut Kriteria, Mekanisme hingga Ketentuan P1,P2,P3

- 15 Mei 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi. Kriteria dan mekanisme hingga ketentuan P1,P2,P3 pada PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Ilustrasi. Kriteria dan mekanisme hingga ketentuan P1,P2,P3 pada PPPK Tahap 3 tahun 2022. //PRFM/Tommy Riyadi

"Diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022."

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Kanal YouTube Calon Guru, ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut:

- Mengakomodir guru yang telah lulus passing grade.

- Memperbesar kuota formasi secara maksimal, maka akan tersedia 970.410 formasi (gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018).

- Mencegah terjadinya pergeseran antar guru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.

Baca Juga: Info Penting! Peserta Seleksi Akademik PPG Tahap 2 Dapat Mencetak Kartu Dengan Cara Ini...

Namun, jika dibuka sesuai peraturan Permenpan RB nomor 28 tahun 2022, akan bertentangan dengan poin ketiga diatas. Sehingga bagi yang lulus Passing Grade akan dimasukkan pada kategori pertama.

Lalu, siapa saja yang dimaksud dengan kriteria lulus passing grade tanpa formasi (P1,P2,P3)?

Passing grade disesuaikan dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 1169 tahun 2021 tentang 'Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Satu dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas seleksi PPPK'.

Terdapat aturan passing grade yang dibagi menjadi tiga, yakni kategori pertama, kedua dan ketiga.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah