BERITASOLORAYA.com- Guru Non PNS yang saat ini tengah menantikan kabar terkait pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 di berbagai daerah.
Diketahui sudah terdapat berbagai daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru Non PNS untuk triwulan 1 atau TW 1.
Untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru Non PNS triwulan 1 ini merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah untuk guru Non PNS.
Tunjangan sertifikasi diberikan untuk guru Non PNS yang sudah memiliki SK atau Surat Keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Di mana pada SK tersebut menyatakan bahwa guru tersebut merupakan telah resmi menjadi bagian dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Setelah menerima SK PPPK, baru guru tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifkasi pada tiga bulan berturut-turut.
Untuk besaran pemberikan tunjangan sertifkasi sendiri dapat menjadi berbeda-beda pada tiap golongan guru Non PNS.
Pada gaji pokok guru Non PNS golongan 1, sekitar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200, dan untuk golongan II, III, dan IV akan berbeda besaran jumlahnya.
Lebih lanjut inilah daftar daerah yang sudah cair TPG TW 1 untuk kategori Non PNS, diantaranya yakni:
- Mamuju Tengah
- Depok non PNS
- Purworejo
- Pangkep
- Bandung Barat
- Bandung non PNS
7. Mojokerto non PNS - Tabolong
- Kuningan non PNS
- Sigi
- Tangerang
- Medan
- Siak
- Kupang
- Bandung
- Pariaman
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Lampung Selatan
- Konawe Selatan
- Takalar
- Poso
- Serang
- Situbondo SD
- Siak
- Tanjung Pinang
- Ogan Ilir
- Wajo,
- Rejang Lebong
- Bandung
- Pariaman
- Landak
- Jambi
- Bolmon Selatan
- Jambi SMA
- Boltim
- Bantaeng
- Aceh Pidie
- Bogor
- Banggai Kepulauan
- Bengkulu Selatan
- Muara Enim
- Tangerang
- Batang Hari
- Kutai Kartanegara
- Bengkulu
- Palangkaraya
- Bekasi
- Sintang
- Oku Sumsel
- Gorontalo
- Sumatera Utara
- Jawa Timur SMK
- Tanjab Barat
- Cilacap
- Muara Enim
- Palembang
- Magetan
- Sumbawa
- Pesisir Selatan
- Musi Rawas
- Banyumas
- Tapanuli Tengah
- Sidoarjo
- Lubuk Linggau
- Batang
- Kabupaten. Bandung
- Tulungagung.
Itulah daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru non PNS pada triwulan 1 tahun 2022.***