BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru untuk menyambut pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.
Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 3 diketahui sebentar lagi akan memasuki proses pendaftaran, untuk itu para pendaftar perlu mencermati Surat Edaran yang dikeluarkan Kemdikbud pada tanggal 12 Mei 2022 berikut.
Salah satu hal yang harus dicermati dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait dengan data yang harus disinkronkan sebelum mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.
Baca Juga: UPDATE Klasemen Akhir Grup B SEA Games 2022: Timnas Indonesia Akan Bertemu Thailand di Semifinal
Surat Edaran tersebut bernomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tentang Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan dikeluarkan tanggal 12 Mei 2022 da ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.
Surat Edaran tentang perbaikan NIK tersebut dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh calon pendaftar PPPK guru, sebab berkaitan langsung dengan sistem yang ada di SSCASN.
Surat Edaran terbaru dari kemdikbud itu rupanya sebagai tindak lanjut surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi No. 1846/J1/DS.00.01/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Dinas Pendidikan kemudian mengimbau kepada satuan pendidikan agar segera melakukan perbaikan data.