Cek Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Simak Peraturan dan Link Resminya

- 18 Mei 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay/ EmAji

Penjelasan lebih lengkap mengenai BPJS dapat klik (disini).

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122788/perpres-no-75-tahun-2019

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Guru Abad 21, berikut contoh pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang telah 10 tahun bekerja untuk golongan III dan IV.

Baca Juga: Jumlah Penonton Encore pada Konser Twice di Amerika Serikat Tuai Kekaguman Netizen Korea

Golongan IV
Gaji Pokok: Rp3.554.900
Gaji Pokok 3 bulan: Rp10. 664.700
Pajak 15%
Potongan pajak: Rp 1.599.705

Golongan III
Gaji Pokok: Rp3.012.000
Gaji pokok 3 bulan: Rp9.036.000
Pajak 5%
Potongan pajak: Rp415.800

Berdasarkan contoh diatas, terdapat pula potongan pajak 1% BPJS yang belum terhitung untuk semua golongan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: peraturan.bpk.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah