Penjelasan lebih lengkap mengenai BPJS dapat klik (disini).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122788/perpres-no-75-tahun-2019
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Guru Abad 21, berikut contoh pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang telah 10 tahun bekerja untuk golongan III dan IV.
Baca Juga: Jumlah Penonton Encore pada Konser Twice di Amerika Serikat Tuai Kekaguman Netizen Korea
Golongan IV
Gaji Pokok: Rp3.554.900
Gaji Pokok 3 bulan: Rp10. 664.700
Pajak 15%
Potongan pajak: Rp 1.599.705
Golongan III
Gaji Pokok: Rp3.012.000
Gaji pokok 3 bulan: Rp9.036.000
Pajak 5%
Potongan pajak: Rp415.800
Berdasarkan contoh diatas, terdapat pula potongan pajak 1% BPJS yang belum terhitung untuk semua golongan.***