c. 15% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, diantaranya adalah angota TNI dan anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Baca Juga: Madrasah Terbaik Dirilis Kemenag RI, MAN Insan Cendekia Serpong Peringkat Kesatu
Untuk guru masuk pada golongan I, II, III atau IV.
Terkait pemotongan pajak info lebih lengkapnya dapat klik (disini).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5104
Selain itu, terdapat pula pemotongan untuk BPJS yang jumlah potongannya sama untuk semua golongan sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan tersebut tentang 'Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan'.
Pemotongan tersebut terdapat dalam pasal 30 mengenai iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah PPU yang salah satunya adalah PNS sebesar 5% dari Gaji perbulan.
Iuran sebagaimana dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja;
b. 1% dibayar oleh Peserta.