1. Guru yang telah lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.
2. Guru yang telah lulus passing grade pada PPPK tahun 2021 maka akan diberikan kuota oleh Kemdikbudristek.
3. Guru-guru yang sudah lulus passing grade akan menjadi prioritas utama untuk tetap berada di sekolah induk. Apabila di sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi tapi tidak ada yang lulus passing grade maka guru yang lulus passing grade sebelumnya akan diprioritaskan pada sekolah terdekat tersebut.
Baca Juga: 18 Drama Korea Terbaru Tayang Juni 2022, Yang Akan Menemani Hari-Harimu
4. Guru yang telah lulus passing grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di wilayah kewenangan. Misalnya satu kabupaten atau kota, sehingga guru tersebut tidak akan ditempatkan di luar daerah.
5. Apabila sampai akhir masih tidak mendapat formasi, maka pemerintah akan mengundang Pemda untuk memberi pengarahan agar Pemda dapat membuka formasi untuk guru yang telah lulus passing grade.
6. Prioritas kedua yaitu untuk guru yang belum lulus passing grade agar tetap di sekolah induk.
7. Bagi guru yang telah lulus passing grade kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan dapodiknya oleh sekolah, selama guru tersebut tidak meninggal maka akan tetap mendapatkan formasi.
Baca Juga: 3 Tanda Hati Sudah Bercahaya Menurut Habib Ali Zaenal Abidin
8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang telah lulus PG di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi jika terdapat guru yang pensiun.***