Ini 3 Kondisi Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek untuk Guru Honorer yang Telah Lulus PG maupun Belum

- 30 Mei 2022, 21:38 WIB
Ini 3 Kondisi Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek untuk Guru Honorer yang Telah Lulus PG maupun Belum
Ini 3 Kondisi Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek untuk Guru Honorer yang Telah Lulus PG maupun Belum /Instagram rekrutmenp3kguru/

BERITASOLORAYA.com-  Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud telah mempersiapkan skema khusus untuk para guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK.

Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kebijakan Kemdikbud yang mengatur guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Adanya kebijakan di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 itulah, yang menjadikan guru honorer jauh lebih diprioritaskan oleh Pemerintah pada seleksi PPPK.

Seperti diketahui pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat kondisi pendaftar PPPK guru tahap 3, seperti diantaranya yakni:

  1. Peserta sudah lulus passing grade tanpa formasi

Di mana kondisi pada peserta tersebut terdiri dari guru, yakni THK 2, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta, lulusan PPG.

Baca Juga: Cek! Rencana Kebutuhan Jumlah PPPK Guru Tahap 3Tahun 2022, Dari Laporan Pemerintah Daerah

Untuk guru yang termasuk ke dalam kondisi tersebut, maka nanti guru harus memantau informasi lebih lanjut dari Kemdikbud.

Hal itu disebabkan, untuk peserta tersebut Kemdikbud sepakat bahwa guru honorer yang telah lulus passing grade, tapi belum mendapatkan formasi, tidak perlu mengikuti tes kembali.

Hal itu berarti, untuk kondisi peserta tersebut, akan langsung menuju tahap pemberkasan.

  1. Peserta yang belum lulus passing grade

Peserta tersebut terdiri dari guru THK 2, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Sebagaimana yang Anda ketahui, bahwa status guru yang tidak lulus passing grade akan bertuliskan ‘YTL’ yang berarti ‘Tidak Lulus’.

Baca Juga: Jelang PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Rekrutmen Pegawai Baru, Cek!

Berkaitan dengan itu, untuk guru yang belum lulus passing grade juga tidak perlu khawatir. Disebabkan, sesuai dari laporan singat (Lapsing) hasil audiensi forum guru lulus passing grade Indonesia.

Dijelaskan bahwa untuk guru yang belum lulus passing grade, akan tetap berada di sekolah induk.

  1. Pendaftar baru

Di mana pada pendaftar baru ini, merupakan fresh graduated atau yang sebelumnya belum pernah mengajar di sekolah. Pada kondisi tersebut, pada tahap seleksi nanti, akan dibedakan penyeleksian guru yang sudah berpengalaman dan yang belum.

Hal itu, sesuai dengan komitmen Kemdikbud yang telah disampaikan pada saat Rapat Panja Komisi X DPR RI.

Sehingga dalam penerapan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan banyak memprioritaskan guru honorer untuk kesejahteraan yang lebih baik.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x