Catat! Berikut Persyaratan Umum Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022, Resmi dari Kemenpan RB

- 31 Mei 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK JF Guru tahun 2022
Ilustrasi pelamar PPPK JF Guru tahun 2022 /Tangkapan layar YouTube/Politeknik Penerbangan Surabaya

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya Kemenpan RB telah merilis peraturan terbaru tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022.

Peraturan tersebut telah tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 atau PPPK JF Guru tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK Tahap 3 sudah tidak berlaku lagi. Hal itu karena peraturan PPPK tahun 2021 perlu diganti dengan terbitnya peraturan baru tentang pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022.

Baca Juga: 52 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2022, Simpel dan Cocok untuk Postingan Organisasi atau Sekolah

PPPK JF Guru tahun 2022 merupakan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang terdiri dari dua kategori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun syarat pelamar PPPK JF Guru tahun 2022 yang harus terpenuhi sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 7 adalah sebagai berikut:   

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 31 Mei 2022: Pagi sampai Siang Berawan, Sore Turun Hujan, Waspadalah

  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah