RESMI! Akhirnya Peraturan Terbaru PPPK Tahun 2022 Diterbitkan oleh Kemenpan RB, Simak Penjelasannya

- 31 Mei 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi peraturan terbaru terkait PPPK Tahap 3 dari Kemenpan RB
Ilustrasi peraturan terbaru terkait PPPK Tahap 3 dari Kemenpan RB /Pixabay/Succo

BERITASOLORAYA.com – Peraturan terbaru dari Kemenpan RB tentang pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022 akhirnya secara resmi diterbitkan.

Kemenpan RB telah menetapkan peraturan terbaru terkait nasib peserta PPPK tahap 3 pada tahun 2021 serta seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK tahap 3 akhirnya sudah tidak diberlakukan lagi.

Akan tetapi, akan disatukan menjadi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 (PPPK JF Guru tahun 2022).

Baca Juga: 52 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2022, Simpel dan Cocok untuk Postingan Organisasi atau Sekolah

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, berikut penjelasan umumnya.

Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 digunakan untuk merekrut Guru Ahli Pertama yang berdasarkan pada prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.

Dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan kategori pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru Tahun 2022 yang terdiri atas kategori:

  1. Pelamar prioritas; dan
  2. Pelamar umum

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 31 Mei 2022: Pagi sampai Siang Berawan, Sore Turun Hujan, Waspadalah

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah