BERITASOLORAYA.com – Peraturan terbaru dari Kemenpan RB tentang pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022 akhirnya secara resmi diterbitkan.
Kemenpan RB telah menetapkan peraturan terbaru terkait nasib peserta PPPK tahap 3 pada tahun 2021 serta seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK tahap 3 akhirnya sudah tidak diberlakukan lagi.
Akan tetapi, akan disatukan menjadi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 (PPPK JF Guru tahun 2022).
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, berikut penjelasan umumnya.
Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 digunakan untuk merekrut Guru Ahli Pertama yang berdasarkan pada prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.
Dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan kategori pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru Tahun 2022 yang terdiri atas kategori:
- Pelamar prioritas; dan
- Pelamar umum