Pelamar prioritas I diwajibkan bagi peserta yang telah lulus Passing Grade (PG), serta memenuhi empat kriteria di bawah ini, yaitu:
• THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
• Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
• Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
• Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II (THK-II belum lulus PG)
Berbeda dengan pelamar prioritas I, pelamar prioritas II hanya untuk THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun boleh diikuti oleh THK-II yang belum lulus Passing Grade.
c. Pelamar Prioritas III (guru belum lulus PG)
Pelamar prioritas III diperuntukkan hanya untuk Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan boleh diikuti oleh guru yang belum Passing Grade.