Update, 2 Kriteria Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang Perlu Diketahui

- 31 Mei 2022, 16:47 WIB
Kriteria Pendaftaran PPPK Guru tahap 3
Kriteria Pendaftaran PPPK Guru tahap 3 /dok. MenPAN-RB

Pelamar prioritas I diwajibkan bagi peserta yang telah lulus Passing Grade (PG), serta memenuhi empat kriteria di bawah ini, yaitu:

• THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

• Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

• Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

• Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allah Allah Aghisna Yaa Rasulullah oleh Nazwa Maulidia, Tembus 117 Juta Views di Youtube

b. Pelamar Prioritas II (THK-II belum lulus PG)

Berbeda dengan pelamar prioritas I, pelamar prioritas II hanya untuk THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun boleh diikuti oleh THK-II yang belum lulus Passing Grade.

c. Pelamar Prioritas III (guru belum lulus PG)

Pelamar prioritas III diperuntukkan hanya untuk Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan boleh diikuti oleh guru yang belum Passing Grade.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah