BERITASOLORAYA.com – Pengadaan Guru ASN melalui seleksi PPPK tahun 2022 akhirnya sudah diterbitkan peraturan terbarunya oleh Kemenpan RB.
PPPK tahun 2022 jika dilihat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan baru tersebut, regulasinya yaitu tentang pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022.
Hal tersebut tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (PPPK JF Guru tahun 2022).
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat kategori prioritas pelamar yang diterapkan dalam seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
Pada pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dijelaskan bahwa terdapat dua kategori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Sedangkan untuk pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek serta pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Lirik Lagu Sorry oleh Justin Bieber, Cocok Didengarkan Saat Lagi Santai