(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Untuk para pelamar PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, juga harus mengetahui bahwa pembuatan akun di SSCASN hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
Akan tetapi, pembuatan akun juga turut dilarang bagi para pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, yaitu yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Serta bagi pelamar yang sudah memiliki akun pada seleksi PPPK di tahun 2021 lalu.
Selain itu, untuk para pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi daerah dan lebih dari satu jabatan atau diluar jenis jalur kebutuhan PPPK.
Serta pelamar yang pada saat pendaftaran menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Maka untuk kedua hal kondisi tersebut, pelamar PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini akan dinyatakan gugur.***