Untuk prioritas 2, yaitu guru honorer THK-II, yang sudah mengikuti passing grade, tetapi tidak lulus.
Serta prioritas 3, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.***
Untuk prioritas 2, yaitu guru honorer THK-II, yang sudah mengikuti passing grade, tetapi tidak lulus.
Serta prioritas 3, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022