PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar dengan Kriteria Ini Wajib Lakukan Hal Berikut, Jangan Sampai Terlewat!

- 2 Juni 2022, 05:37 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 /Instagram rekrutmenp3kguru/

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang ingin mengikuti PPPK gruru tahap 3 tahun 2022, terdapat hal yang perlu diketahui mengenai pembuatan akun SSCASN.

Pasalnya pada PPPK gruru tahap 3 tahun 2022, terdapat guru yang harus membuat akun SSCASN dan guru yang tidak perlu membuatnya.

Untuk aturan PPPK gruru tahap 3 tahun 2022, mengenai pembuatan akun SSCASN bagi para pelamar ini dapat diketahui melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di dalam isi peraturan tersebut, terdapat Pasal 22 ayat 1, dijelaskan mengenai teknis pelamaran PPPK di tahun 2022 ini.

“Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal  8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK,”

Baca Juga: Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Sekolah Swasta Tempati Dua Posisi Ini, Catat Apa Saja Itu?

Lebih lanjut di Pasal 23 ayat 1 juga turut dijelaskan teknis pendaftaran melalui SSCASN.

“Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elekronik,”

Selain itu, pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa pembuatan akun SSCASN hanya dapat dilakukan satu kali pada awal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2022.

Hal tersebut diperuntukkan bagi guru yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2021.

Baik guru yang telah dinyatakan lolos passing grade maupun yang belum, dan tentunya bagi guru yang belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Cek! Ini Daftar Sekolah yang Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka di Tahun Ajaran 2022/2023, Simak Link Berikut?

Perlu diketahui, di dalam Permen PANRB tersebut juga diberitahukan mengenai guru yang tidak boleh membuat akun kembali.

Yaitu bagi pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, yaitu guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, serta pelamar yang telah memiliki akun seleksi PPPK di tahun 2021.

Pada ketentuan tersebut, pelamar yang telah memiliki akun seleksi PPPK di tahun 2021, dapat melakukan pembaruan data serta mengajukan lamaran dengan menggunakan akun yang telah dibuat.

Sehingga dalam hal ini dapat diketahui, pelamar yang masuk ke dalam prioritas 1 dan yang telah membuat akun tidak perlu membuat akun kembali.

Sedangkan untuk pelamar yang wajib membuat akun SSCASN, adalah guru yang belum memiliki akun dan merupakan pelamar umum.

Di mana pelamar umum ini, adalah lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik baik dari sekolah negeri maupun swasta, yang belum mengikuti seleksi.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x