Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Rekrutmen, Cek Ketentuannya!

- 2 Juni 2022, 05:47 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Tidak Bisa Ikut Pendaftaran
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Tidak Bisa Ikut Pendaftaran /Antara

Serta pelamar prioritas 3, merupakan guru sekolah negeri yang belum lulus passing grade dengan masa kerja di atas tiga tahun, atau belum pernah ikut seleksi.

Selanjutnya pelamar umum, yang merupakan lulusan PPG dan  guru yang telah terdaftar di Dapodik baik dari sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Sekolah Swasta Tempati Dua Posisi Ini, Catat Apa Saja Itu?

Semua kategori tersebut merupakan guru yang telah terdaftar di Dapodik, dan dapat mengikuti PPPk di tahun 2022.

Sehingga untuk kategori pertama guru yang tidak boleh mengikuti PPPK guru tahun 2022 adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik.

Kemudian untuk kategori guru honorer yang kedua adalah guru yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4, sehingga walaupun guru tersebut sudah mengabdi lama dan sudah terdaftar di Dapodik, tetapi tidak memiliki ijazah S1 atau D4, maka tidak bisa mengikuti PPPK di tahun 2022.

Kategori ketiga guru yang tidak boleh ikut PPPK tahun 2022 adalah guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK tahun 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri.

Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021, pada poin ke-5.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,” tulis Permen PANRB.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x