Sebagai informasi bahwa untuk keputusan tempat bertugas PPPK guru berdasarkan keputusan Menteri Kemdikbud yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, apabila dalam satu Kabupaten sudah tidak ada lagi kebutuhan formasi untuk prioritas PPPK, sebab sudah terisi semua formasi untuk prioritas 1 dan 2.***