Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud Ristek dalam Permen PANRB, Cek Segera!

- 3 Juni 2022, 08:00 WIB
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud dalam Permen PANRB Nomor 20, Cek Segera!
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud dalam Permen PANRB Nomor 20, Cek Segera! /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

Terakhir yaitu pelamar umum, terdiri dari lulusan PPG dan guru terdaftar di Dapodik yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun.

Menurut data Kemdikbud Ristek bahwa untuk guru yang telah lulus passing grade 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi terdapat 193.954.

Data tersebut lah yang akan menjadi pelamar prioritas 1 yang tidak akan di tes kembali dan akan langsung pemberkasan.

Untuk penempatan nantinya akan menyesuaikan dengan formasi yang akan diberikan oleh Kemdikbud Ristek dan direkomendasikan oleh Pemda masing-masing guru.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 turut dijelaskan mengenai seleksi kompetensi guru.

“Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2,”

Dari ayat tersebut, dapat diketahui dari seleksi kompetensi 1 dan 2 nantinya akan dibandingkan manakah yang paling sesuai dengan ijazah dan formasi yang dilamar dan juga nilai mana yang paling tinggi.

Itulah nanti yang akan digunakan sebagai dasar penentuan bagi pelamar dalam hal penempatannya nanti.

Lebih lanjut dari Pasal 33 ayat 1 dan 2 juga turut dijelaskan oleh Pemerintah mengenai tempat bagi para guru mendaftar.

(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah