Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud Ristek dalam Permen PANRB, Cek Segera!

- 3 Juni 2022, 08:00 WIB
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud dalam Permen PANRB Nomor 20, Cek Segera!
Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud dalam Permen PANRB Nomor 20, Cek Segera! /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sebuah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya

Pada ayat ke 3 dijelaskan bahwa pemilihan sekolah yang telah disampaikan pada ayat 1 dan 2 berasal dari minat pelamar untuk memilih tempat apabila diterima sebagai PPPK.

Sehingga dalam hal ini dapat diketahui bahwa terkait pelamaran PPPK guru, baik di sekolah induk maupun sekolah lainnya, berdasarkan minat dari pelamar.

Dengan catatan, pada saat pertama guru melamar diwajibkan melamar terlebih dahulu ke sekolah induk, baru bisa melamar ke sekolah lain, apabila di sekolah tersebut tidak ada kebutuhan formasi.

Dengan demikian untuk keputusan penempatan PPPK guru ini berdasarkan keputusan Menteri Kemdikbud yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Apabila dalam satu Kabupaten sudah tidak ada lagi kebutuhan formasi untuk pelamar prioritas 3, sebab sudah terisi semua formasi untuk prioritas 1 dan 2.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah