PPG Prajabatan 2022 Telah Dibuka. Ingin Tahu Syarat dan Cara Pendaftarannya? Simak di Sini...

- 3 Juni 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Profesi Guru
Ilustrasi Profesi Guru /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

• Indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri

• Surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

Baca Juga: Gaji 13 PNS Akan Cair Bulan Juli, Simak Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Diberikan

• Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

• Menandatangani pakta integritas

• Mengikuti tahapan seleksi, berupa seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.


Adapun cara mendaftar dapat mengikuti langkah berikut ini:

1. Mendaftar dengan mengunjungi situs ppg.kemdikbud.go.id

2. Klik "PPG Prajabatan" di bagian pojok kanan atas berwarna hijau.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah