3 Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Guru Honorer yang Ujian atau Tes Seleksi

- 10 Juni 2022, 16:10 WIB
Mekanisma PPPK Tahap 3
Mekanisma PPPK Tahap 3 /Instagram/@bkngoid

BERITASOLORAYA.com- Pada Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022, telah dipaparkan mengenai mekanisme seleksi.

Seperti diketahui bahwa PPPK Tahap 3 Tahun 2022 banyak formasi untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Webinar sosialisasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 tersebut disiarkan langsung melalui Kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis, 9 Juni 2022.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil Ditemukan Masih Utuh, Ini Alasannya

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan mengenai jumlah formasi PPPK 2022 yang merupakan penjumlahan dari sisa formasi 202.

Dijelaskan juga bahwa jumlah formasi tersebut juga berasal dari formasi yang telah diusulkan Pemda pada tahun 2022.

Selain itu, Iwan juga menjelaskan tentang mekanisme yang akan dilakukan pada seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022.

Adapun mekanismenya dibagi menjadi tiga tahap seleksi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya. com dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

1. Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan individu atau guru honorer yang dinyatakan telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing

Selain itu bisa juga akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta penempatan lulus Passing Grade adalah:

- Guru yang telah Lulus Passing Grade saat Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021

Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 2

Baca Juga: Lirik Lagu Lyodra Ginting dengan Calum Scott - Heaven

2. Seleksi 2: Kesesuaian/Verifikasi
Seleksi kesesuaian/verivikasi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian

Peserta dengan kesesuaian/verifikasi diantaranya adalah:
- THK- 11
- Guru Honorer Negeri (23 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)


Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 3

3. Seleksi Tes

Proses pelaksanaan Seleksi Tes dilakukan adalah dengan mempertimbangkan sisi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Peserta:
1. Guru Honorer Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
2. Lulusan PPG
3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

Pasalnya, mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah "Jika Masih Tersedia Formasi".

Maksudnya adalah tidak secara otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme.

Hal itu karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Resep Bakso Kuah Taichan Segar

Tetapi kalau masih tersedia formasi pada mekanisme pertama, maka dilakukan mekanisme kedua.

Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan yang ketiga.

Mekanisme kedua dan ketiga, akan dilakukan berdasarkan kepada ketersediaan formasi.

Iwan Syahril berharap agar formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah