4 Syarat Penempatan Formasi untuk Prioritas PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dan Pendaftar Umum, Ternyata Terperinci

- 2 Juni 2022, 17:31 WIB
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum.
Berikut syarat penempatan formasi bagi PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, baik pelamar prioritas maupun umum. /Kabar-Priangan.com/Istimewa

BERITASOLORAYA.com - Terdapat syarat untuk penempatan formasi guru bagi yang mendaftar PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa, kriteria pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 didasarkan pada dua ketegori, yaitu prioritas dan umum.

Untuk prioritas PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 dibagi kembali menjadi tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022 Bagi yang Pernah Ikut PPPK 2021, Harus Buat Lagi

Prioritas pertama merupakan lulusan Passing Grade, diantaranya adalah THK2, honorer negeri, honorer swasta dan lulusan PPG.

Prioritas kedua adalah THK2 yang belum lulus Passing Grade. Prioritas ketiga adalah honorer negeri yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan terdaftar Dapodik.

Adapun untuk pelamar umum merupakan yang lulus PPG dan Guru yang terdaftar di Dapodik, baik honorer swasta maupun negeri.

Baca Juga: Apakah Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan? Cek Fakta Resminya

Diketahui bahwa prioritas pertama merupakan Guru yang lulus Passing Grade, namun kalah dalam perangkingan saat seleksi tahun 2021.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x