BERITASOLORAYA.com - Akhirnya PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki titik terang. Pasalnya, seleksi tersebut selalu dinantikan.
Mengingat pula telah terbit PermenpanRB baru mengenai PPPK Tahap 3, yakni PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang seluk beluk pengadaan PPPK 2022.
Kemudian, laman resmi grup.pppk Kemendikbudristek terdapat pula alur pendaftaran yang dapat disimak berikut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com
Baca Juga: 13 Mall Terbesar di Bandung Yang Populer dan Harus Kamu Kunjungi, Nomor 7 Paling Banyak Dikunjungi
1. Pendaftaran Akun
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk pendaftaran akun dijelaskan pada Permenpan RB pasal 23 ayat (2) dan (3), bahwa pembuatan akun SSCASN hanya dapat dilakukan satu kali pada awal pembukaan seleksi PPPK Tahun 2022.
Untuk PPPK 2022 terkait pembuatan akun yang dikecualikan adalah Prioritas I dan Pelamar yang memiliki akun pada seleksi PPPK di Tahun 2021.
Sementara untuk pelamar yang tidak perlu lagi membuat akun SSCASN tersebut dapat langsung melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun SSCASN yang dimiliki.