Hal lain yang perlu diketahui adalah dalam prioritas penempatan akan dilakukan untuk kategori pelamar THK-II, honorer dari sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer dari sekolah swasta.
Perlu diketahui bahwa dalam kategori tersebut juga turut dilakukan urutan yang akan berdasarkan nilai yang sudah diperoleh guru pada saat mengikuti seleksi di tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Deretan Manfaat Timun bagi Mata, Bukan Hanya untuk Mata Panda
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Permen PANRB Nomor 28 tahun 2021. Untuk urutannya yakni teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, dan usia tenaga pendidik.
Sehingga untuk mekanisme penempatan ASN PPPK tahun 2022, guru yang telah lulus passing grade akan berdasarkan nilai ambang batas dari kategori pelamar.
Dengan catatan tetap memerhatikan nilai yang diperoleh dari guru yang telah lulus passing grade tersebut.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, mendapatkan kepastian untuk diangkat menjadi ASN PPPK oleh Kemdikbud.***