Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Berikut Guru Honorer yang Ikut Ujian sesuai Ketentuan P3K Tahap 3

- 11 Juni 2022, 14:04 WIB
Mekanisme seleksi PPPK 2022.
Mekanisme seleksi PPPK 2022. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/
 
BERITASOLORAYA.com- Mekanisme seleksi PPPK 2022 diungkapkan melalui webiner sosialisasi PPPK Tahap 3 yang diperuntukkan bagi guru honorer.
 
Pada webiner tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril  menyampaikan sosialisasi pengadaan PPPK 2022 atau PPPK Tahap 3 yang disiarkan langsung melalui Kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis 9 Juni 2022.
 
Seperti diketahui bahwa PPPK Tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022 yang disebut dengan PPPK JF Guru tahun 2022.
 
 
Adapun mekanisme pengadaan PPPK 2022 terdapat tiga tahap, salah satunya mengenai kriteria guru honorer yang mengikuti ujian PPPK Tahap 3 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdibud.
 
Berikut tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut: 
 
1. Mekanisme Penempatan Lulus Passing Grade
 
Penempatan individu berdasarkan mekanisme mengatur bahwa guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi Tahun 2021 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
 
 
Kategori peserta:
- Guru yang lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021, jika masih tersedia formasi.
 
2. Mekanisme Seleksi 2 Kesesuaian/Verifikasi
 
Mekanisme seleksi kedua dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.
 
Kategori Peserta:
- THK-11.
- Guru Honorer Negeri (23 tahun terdatfar dalam Data Pokok Pendidikan), jika masih tersedia formasi.
 
 
3. Mekanisme Seleksi Tes 
 
Mekanisme seleksi Tes dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
 
Kategori Peserta:
- Guru Honorer Negeri (tiga tahun terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan).
- Lulusan PPG.
- Guru Honorer Swasta (terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan).
 
Iwan menyatakan bahwa kata kunci dari mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, adalah: "Jika masih tersedia formasi". 
 
 
Apabila Pemerintah Daerah masing-masing tidak secara otomatis melaksanakan semua mekanisme hal itu dikarenakan jika tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan. 
 
Selanjutnya, dalam keterangan tertulis Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa jika masih tersedia formasi di mekanisme pertama, maka dilakukan mekanisme kedua. 
 
Kemudian apabila formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah tersebut, maka  dilakukan yang ketiga. Mekanisme kedua dan ketiga statusnya berdasarkan kepada ketersediaan formasi. 
 
Harapan seleksi PPPK 2022 adalah formasinya akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x