Update PPPK Guru 2022, Inilah 3 Mekanisme Seleksi Hingga Jumlah Total Formasi Resmi dari Kemdikbudristek

- 13 Juni 2022, 21:32 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022
Ilustrasi PPPK Guru 2022 /JESHOOTS.com/Pexels

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Begini Mekanisme dan Cara Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Bergelar Tahun 2022

2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Selanjutnya, setelah para pelamar PPPK Guru 2021 mengisi semua formasi pada sekolah tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan kemudian masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar dengan peserta kategori THK-II dan Guru honorer negeri (lebih dari 3 tahun terdaftar di Dapodik).

Pada mekanisme yang kedua ini, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

3. Seleksi Tes
Selanjutnya yaitu seleksi tes. Jika pada mekanisme seleksi 1 dan 2 di satuan pendidikan masih terdapat sisa formasi, maka dapat diisi oleh para pelamar PPPK Guru 2022 yang harus mengikuti tahapan tes.

Pada mekanisme seleksi yang ketiga ini, seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.

Ketiga dimensi tersebutlah yang nantinya akan menjadi bahan materi tes nantinya.

Baca Juga: Kriteria Peserta ini Harus Ikut Ujian Tes Seleksi PPPK 2022, Simak Info dari Ditjen GTK di Sini...

Siapa sajakah yang mengikuti mekanisme seleksi tes ini?

1. Guru honorer negeri yang mengabdi < 3 tahun dan telah terdaftar pada dapodik;

2. Lulusan PPG dan;

3. Guru honorer swasta yang telah terdaftar pada Dapodik.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan bahwa pada intinya yang menjadi kata kunci seleksi PPPk Guru 2022 ini adalah “Jika Masih Tersedia Formasi”.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah