BERITASOLORAYA.com- Ketentuan tentang peserta yang harus mengikuti seleksi ujian tes PPPK Guru Tahun 2022 diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril.
Pernyataan mengenai peserta ujian untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2022 disampaikan saat webinar sosialisasi pengadaan PPPK 2022 pada Kamis, 9 Juni 2022.
Kriteria peserta PPPK Guru Tahun 2022 yang ikut ujian terdapat pada mekanisme seleksi pengadaan yang terdiri dari tiga tahap.
Baca Juga: Resep Tumis Kulit Sapi (Cecek) Sambal Hijau Dijamin Bikin Nagih
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut kriteria tersebut :
1. Penempatan Individu yang Lulus Passing Grade
Penempatan individu diatur bahwa guru honorer yang lulus passing grade seleksi Tahun 2021 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan
Peserta yang dimaksud adalah:
- Guru honorer lulus Passing Grade Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Jika Masih Tersedia Formasi akan dilanjutkan,
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi