BERITASOLORAYA.com – Pada Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2022 yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kementerian PANRB pada Kamis, 9 Juni 2022, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menjelaskan terkait Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang merupakan akun resmi Ditjen GTK Kemendikbud RI disebutkan bahwa masih terdapat 193.954 guru yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021, namun tidak mendapatkan formasi.
Mengingat hal tersebut, maka guru yang telah memiliki nilai ujian serta melewati ambang batas akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022.
Baca Juga: Aktor Iko Uwais Tersandung Masalah Hukum dan Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini jumlah formasi PPPK Guru 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 ditambah dengan jumlah formasi yang telah diusulkan oleh Pemda untuk PPPK Guru 2022.
Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 yang perlu para pelamar ketahui, agar nantinya dapat memahami dengan baik proses seleksi PPPK Guru 2022.
Berikut 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 :
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Pada mekanisme ke-1 ini, formasi yang kosong pada suatu sekolah nantinya akan diutamakan bagi peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru 2021.
Pelamar yang telah lulus passing grade di PPPK Guru 2021, nantinya akan ditempatkan pada tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.