BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini telah dilaksanakan Webinar sosialisasi PPPK 2022 yang menjelaskan mengenai formasi dan mekanisme seleksinya.
Dalam webinar tersebut dijelaskan mengenai kriteria peserta PPPK 2022 yang bisa mengikuti ujian.
Untuk mekanisme lengkapnya dan kriteria mengenai peserta PPPK 2022 yang harus ikut tes, dapat juga dilihat di akun Instagram resmi Ditjen GTK.
Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah Umum dan Semester Tahun 2022 dari Dinas Pendidikan, Cek Segera!
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut penjelasan mengenai mekanisme dan kriteria peserta PPPK 2022 :
1. Peserta yang Lulus Passing Grade (Memenuhi Nilai Ambang Batas)
Penempatan peserta yang dinyatakan lulus Passing Grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing
Para peserta tersebut juga bisa ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta yang memenuhi kriteria adalah:
- Guru yang telah lulus Passing Grade pada seleksi ASN-PPPK Guru pada Tahun 2021, dengan catatan bisa dilanjutkan jika masih tersedia formasi.