Skema Memilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Prioritas Sekolah Induk Ini Dipastikan Lolos

- 14 Juni 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi skema memilih formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi skema memilih formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, formasi merupakan hal yang penting bagi para pelamar PPPK guru.

Pasalnya dari formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 inilah, yang akan menjadi penentu guru tersebut akan ditempatkan di mana.

Terlebih banyak juga guru honorer yang melamar PPPK tahap 3 tahun 2022, masih belum mengetahui skema dalam memilih formasi PPPK guru.

Dalam hal ini terdapat gambaran umum dalam memilih formasi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Seribu Jalan, pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Paris Berantai atau Dikenal juga Dengan Lagu Kotabaru Gunungnya Bamega

Terdapat contoh SDN Suka Maju sudah mengikuti seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ternyata masih ada sisa tiga formasi yang belum terpenuhi di SDN tersebut.

Lebih lanjut guru honorer yang mengajar di SDN Suka Maju dan belum lulus seleksi tahap 1 atau tahap 2 terdapat dua guru honorer.

Guru honorer yang pertama dengan keterangan ‘Non THK-II’, kemudian kode yang didapatkan pada seleksi PPPK guru yang sudah dilakukan kemarin adalah P3.

Baca Juga: Lirik Si Patokaan dan Artinya, Lagu Daerah Sulawesi Utara

Seperti diketahui untuk guru yang mendapat P3 adalah guru honorer yang sudah lolos passing grade kategori 3 dan mendapat penurunan sebesar 50 poin.

Maka guru honorer tersebut akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1 untuk PPPK guru tahun 2022.

Kemudian, untuk guru honorer yang kedua dengan keterangan THK-II yang terdata di Dapodik, dan kode yang didapatkan pada seleksi PPPK yang kemarin adalah TL (tidak lolos).

Sebagaimana yang diketahui bahwa TL ini merupakan kode untuk pelamar yang pada seleksi yang telah diikuti tidak lolos nilai ambang batas.

Maka, untuk guru honorer tersebut akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2 untuk PPPK tahun 2022.

Di sisi lain, juga terdapat SDN Suka Makmur yang sama sekali tidak terdapat formasi atau sudah terisi di seleksi PPPK guru tahap 1 maupun tahap 2.

Sehingga untuk seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, SDN Suka Makmur tidak ada formasi untuk seleksi PPPK.

Berkaitan dengan itu, di SDN Suka Makmur terdapat guru THK yang belum lolos dan mengajar di SDN tersebut.

Kemudian untuk keterangan guru tersebut adalah Non THK-II atau tidak terdata di Database, serta kode yang didapatkan di seleksi PPPK guru tahap 1 maupun 2, yaitu TL.

Karena guru tersebut tidak lolos passing grade, akan tetapi sudah terdaftar di Dapodik dan masa kerja paling rendah tiga tahun, maka guru tersebut akan masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 3.

Kemudian untuk pemilihan formasi dari skema tersebut, sudah dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 33.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,”

Dari hal tersebut untuk skema dua guru yang berada di SDN Suka Maju, maka guru tersebut wajib memilih formasi di sekolah induknya.

“Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,”

Dalam hal ini, jika di sekolah tempat mengajar atau sekolah induk tidak tersedia kebutuhan formasi, maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah