Lakukan Langkah Ini setelah Terima SK PPPK Tahap 1 dan 2, Berikut Cara Update Data

- 14 Juni 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi. Cara update data setelah menerima SK PPPK Tahap 1 dan 2.
Ilustrasi. Cara update data setelah menerima SK PPPK Tahap 1 dan 2. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com- Bagi yang telah menandatangani surat perjanjian kerja PPPK maka akan menerima sebuah Surat Keputusan (SK).

Selanjutnya, terdapat beberapa hal penting yang harus dilakukan peserta PPPK tahap 1 dan 2 setelah menerima SK yang berkaitan dengan rancangan PPG Prajabatan Model Baru tahun 2022.

Pasalnya, bagi peserta yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 harus melakukan update data. Hal itu berkaitan dengan PPG Prajabatan yang mana data sasarannya akan ada penyaringan.

Baca Juga: Hailey Berikan Dukungan kepada Justin Bieber yang Mengalami Ramsay Hunt

Tujuannya, agar Anda dapat terjaring sebagai peserta PPG Prajabatan setelah menerima SK. Adapun langkah yang harus dilakukan mengenai update data adalah sebagai berikut:

1. Mengunjungi laman resmi INFO GTK atau klik info.gtk.kemdikbud.go.id, kemudian klik Enter.

2. Selanjutnya mengklik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Kemudian memasukkan username dan password, lalu mengklik Login.

4. Terdapat perintah terkait Update Data PPPK dengan himbauan berikut:

'Anda terdata sebagai salah satu Guru Aktif yang terdaftar dalam peserta PPPK 2021 dan sudah dinyatakan lulus dan lolos, dengan data:

NIK:

Nomor Peserta:

Nama:

Jika Anda sudah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait, diharapkan segera melakukan UPDATE DATA NIPPPPK dan Status Kepegawaian pada DAPODIK melalui Dinas Pendidikan sesuai kewarganegaraannya.
Setelah data NIPPPPK masuk Dapodik, lakukan CLICK Tombol UPDATE DATA BKN pada info GTK'.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Bandung yang Sering Dikunjungi Jelang Libur Panjang, Cek Potret Keseruan di Sana!

Peserta yang dinyatakan lulus PPPK, akan mendapatkan himbauan seperti diatas. Jika demikian, lakukanlah update data.

Update data dilakukan dengan cara mengklik tombol update data BKN, selanjutnya, akan muncul pada bagian arsip data BKN di server GTK.

Pada arsip tersebut, tertera sebuah NIP, identitas, NIK, tanggal lahir dan tempat lahir, kemudian status PPPK aktif, TMT dan data yang lain.

Selain itu, terdapat riwayat update terakhir berdasarkan pembaruan yang dilakukan.

Adapun beberapa pertanyaan akan muncul, seperti:

Pertanyaan pertama adalah, "Untuk update apakah harus laporan ke admin Dinas?"

Jawabannya adalah, "Update data melalui operator sekolah."

Baca Juga: Hasil Raker Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Tambahan Formasi dan Kepastian Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Admin dinas nantinya yang akan mengubah dari honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selanjutnya, pihak operator sekolah dapat mengisi Surat Keputusan (SK) serta status kepegawaian di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kendati demikian, peserta melakukan update data BKN melalui INFO GTK masing-masing, nantinya peserta tersebut akan mendapatkan tombol untuk update (pembaruan).

Untuk melakukan update dihimbau menggunakan laptop, hal itu dikarenakan untuk menjangkau tampilan layar yang lebih luas.

Baca Juga: Penentu Kelulusan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar Harus Bersiap Penuhi Ini, Jangan Sampai Keliru!

Menu untuk update data berada disebelah kanan berwarna biru, update tombol tersebut.***

 

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah