Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK 2022, Akun Hilang, Guru Honorer Buat Ulang? Ada Update Data

- 14 Juni 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Ketentuan pembuatan akun SSCASN PPPK 2022, kemudian mengenai akun yang hilang dan update data
Ilustrasi. Ketentuan pembuatan akun SSCASN PPPK 2022, kemudian mengenai akun yang hilang dan update data /Pixabay/ arthur_bowers

BERITASOLORAYA.com - Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 sangatlah penting. Akun tersebut digunakan saat pendaftaran.

Mengingat bahwa pelaksanaan PPPK 2022 akan segera diadakan, apalagi telah rilisnya Permenpan RB baru Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut, terdapat ketentuan aturan bagi peserta PPPK 2022 terkait pembuatan akun SSCASN.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 serta Jadwal TPG TW 3 dan 4

Ketentuan pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 tercantum dalam pasal 23, sebagai berikut:

1. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3, mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN.

Peserta terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang telah dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022 dilakukan sebanyak satu kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

3. Pembuatan akun SSCASN untuk PPPK 2022, dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia, Berikut Penjelasan mulai dari Penularan hingga Pencegahan

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 yang merupakan pelamar prioritas pertama.

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan pelamar yang telah memiliki akun seleksi tahun 2022.

4. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3, dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang sudah dimiliki.

Bagi pelamar prioritas pertama dan yang sudah memiliki akun SSCASN, tidak perlu membuat sebuah akun. Bagi yang telah memiliki akun, peserta tersebut dapat melakukan pembaruan data.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini setelah Terima SK PPPK Tahap 1 dan 2, Berikut Cara Update Data

Adapun yang memiliki kendala kehilangan akun atau lupa password dapat mengikuti langkah berikut:

1. Peserta masuk ke laman SSCASN.

2. Peserta masuk ke menu login.

3. Jika peserta lupa password, selanjutnya klik 'di sini untuk mereset password Anda'.

4. Nanti peserta tersebut akan diarahkan ke layanan helpdesk.

(Peserta dapat pula langsung ke halaman helpdesk).

Baca Juga: Hailey Berikan Dukungan kepada Justin Bieber yang Mengalami Ramsay Hunt

5. Jika peserta lupa password, peserta akan diminta mengisi form untuk permasalahan terkait pengamanan. Yaitu:

- Reset password.

- Lupa jawaban pengaman 1.

- Lupa jawaban pengaman 2.

6. Jika peserta mengklik 'Reset Password' nanti ada diminta mengisi 'Jawaban Pengaman 1'

7. Jika peserta lupa pengamanan 1, nanti peserta diminta mengisi 'Jawaban Pengaman 2'.

8. Jika peserta masih lupa pengamanan 2, selanjutnya peserta harus mengklik 'Lupa Jawaban Pengaman 2'.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Bandung yang Sering Dikunjungi Jelang Libur Panjang, Cek Potret Keseruan di Sana!

9. Peserta nantinya diminta mengisi beberapa file untuk pengecekan kembali, contohnya file scan KTP file scan Kartu Keluarga.

10. Peserta memasukkan kode Captcha.

11. Peserta mengklik submit.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah