Resmi! Pelamar yang Tidak Perlu Buat Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022, Ternyata 2 Peserta ini

- 7 Juni 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi. Pelamar yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022
Ilustrasi. Pelamar yang tidak perlu membuat akun SSCASN PPPK Guru tahun 2022 /pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Diketahui bahwa, peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk PPPK Guru tahun 2022 terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.

Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Pernyataan Puput Tentang Makam Mama Vanessa Angel. Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

Baca Juga: Selain Borobudur, Inilah Deretan Candi Termegah dan Terindah di Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Tempat Wisata

3. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x