BERITASOLORAYA.com - Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang guru honorer yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Diketahui bahwa, peserta yang tidak perlu membuat akun SSCASN untuk PPPK Guru tahun 2022 terdapat dua kriteria yang tercantum pada pasal 23.
Peserta yang tidak perlu membuat akun tersebut merupakan pelamar yang dikecualikan untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Pernyataan Puput Tentang Makam Mama Vanessa Angel. Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Adapun pada pasal 23 di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut terdapat pula info pembuatan dan pengelolaan akun SSCASN untuk guru honorer dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang dipersyaratkan secara elektronik.
2. Pembuatan akun dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
3. Pembuatan akun dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut: