Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri Untuk Diunggah Saat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

- 14 Juni 2022, 21:59 WIB
Ilustrasi foto diri untuk kelengkapan seleksi PPG Prajabatan 2022
Ilustrasi foto diri untuk kelengkapan seleksi PPG Prajabatan 2022 /Tangkapan Layar/Youtube Ilmu IT

Pada akun Instagram @ppgkemendikbud juga disebutkan bahwa jika sebelumnya pelamar telah terlanjur melakukan submit berkas foto diri dan terlanjur tidak menggunakan jilbab warna hitam tidak masalah.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk dapat mendaftar PPG Prajabatan 2022 semua calon pelamar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemendikbud.

Persyaratan tersebut terdiri atas:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas; dan
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Resep Tahu Isi Jeletot yang Super Pedas

Demikian informasi tentang ketentuan unggah foto diri pada pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2022 .Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah