Kelulusan PPPK 2022 Ditentukan oleh Beberapa Hal Berikut, Guru Honorer P3K Tahap 3 Harus Bersiap

- 16 Juni 2022, 12:33 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK
Ilustrasi Peserta PPPK /Diskominfo Kota Bandung/

BERITASOLORAYA.com- Proses seleksi PPPK 2022 terdapat Guru Honorer yang nantinya di kompetisi tahap 3 akan masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Bagi pelamar prioritas dan umum pada PPPK 2022 tersebut, Kemdikbud telah menetapkan penentu kelulusan Guru Honorer saat kompetisi tahap 3 pada masing-masing kategori.

Di mana untuk pelamar PPPK 2022 prioritas 1, 2, 3, dan umum terdapat hal yang harus dilakukan oleh pelamar agar dapat lolos di seleksi PPPK guru tahap 3.

Seperti diketahui pada rekrutmen PPPK guru tahun 2022 terdapat tiga jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Cek Sekarang! Inilah Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Perhatikan Ketentuan untuk Pelamar

Hal tersebut berlandaskan pada formasi yang tersedia di daerah yang menjadi wilayah kerja para guru tersebut

Di mana untuk guru yang telah berhasil lulus passing grade, akan tetapi belum mendapatkan formasi saat seleksi PPPK tahap 1 maupun 2.

Kemdikbud menetapkan pada guru honorer tersebut, bahwa pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan langsung penempatan di tempat tugasnya masing-masing.

Selanjutnya, adanya seleksi kesesuaian atau verifikasi. Seleksi tersebut mempertimbangkan dimensi kompetensi pedagogik, professional, sosial, dan kepribadian.

Seleksi kesesuaian atau verifikasi, dapat dilakukan jika guru yang memenuhi nilai ambang batas sudah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa formasi.

Maka seleksi kesesuaian atau verifikasi ini akan diberikan kepada seleksi yang kedua tersebut.

Baca Juga: Cara Atasi Lupa Password Akun SSCASN PPPK 2022, untuk Guru Honorer Lakukan Segera Sebelum Seleksi

Kemudian terdapat adanya seleksi tes. Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Untuk seleksi tes, jika masih tersedia formasi dari sisa seleksi yang kedua (kualifikasi atau verifikasi), akan diberikan ke peserta yang menjalani seleksi tes.

Prioritas penempatan guru honorer dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta yang sudah lulus Passing Grade.

Untuk setiap kategori tersebut, akan berlaku urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yakni teknis, manajerial sosial kultural, wawancara, lalu usia.

Seleksi mekanisme, seleksi kesesuaian atau verifikasi berlaku untuk pelamar yang termasuk THK-II dan guru honorer dari sekolah negeri dengan kategori telah mengajar di sekolah minimal tiga tahun.

Maka dari itu, harus melakukan sebuah pengecekkan data seperti kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi teknis, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Secret Number Sukses Pecahkan Rekor Pribadi dengan Penjualan Album yang Mencapai 10.000 Copy

Hal itu dimaksudkan agar nantinya saat diverifikasi oleh Kemdikbud dapat lolos dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Hal itu berlaku, jika guru yang telah lulus passing grade dan telah mendapatkan formasi, serta masih terdapat sisa formasi yang tersedia.

Maka untuk pelamar yang masuk belum memenuhi nilai ambang batas harus melakukan pengecekkan pada data tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x